Dana Indonesiana
Overview
Dana Indonesiana adalah program kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada kelompok kebudayaan atau perseorangan untuk pemajuan kebudayaan. Didanai dari Dana Abadi Kebudayaan sebesar Rp5 triliun yang dikelola oleh lpdp.
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Dana pokok tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain — diinvestasikan secara abadi untuk bidang kebudayaan
Alokasi & Realisasi
| Indikator | Detail |
|---|---|
| Dana Abadi Kebudayaan | Rp5 triliun (dikelola LPDP) |
| Alokasi 2025 | Rp465 miliar (tema: “Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan”) |
| Realisasi penyaluran 2025 | ~Rp300 miliar |
| Penerima 2025 | ~2.800 komunitas & individu |
| Penerima sebelumnya | ~300 (peningkatan tajam) |
| Alokasi tambahan 2026 | +Rp1 triliun dari Kemenkeu |
| Alokasi 2026 target | Rp500 miliar untuk pelestarian budaya |
Kategori Program
- Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) — penelitian dan dokumentasi
- Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan — dukungan kegiatan budaya
- Kategori lainnya yang dibuka secara berkala
Aturan Umum
- Tidak diperbolehkan mengikuti program Dana Indonesiana selama 3 tahun berturut-turut setelah menjadi penerima
- Pendaftaran dibuka secara periodik (biasanya awal tahun)
Pusat Layanan 2026
Kemenbud akan membentuk pusat layanan khusus agar proses penyaluran lebih sederhana dan mudah diakses.
Platform Digital
- Website lama: https://danaindonesiana.kemenbud.go.id → sudah redirect ke:
- Website baru: https://danaindonesiaraya.kemenbud.go.id
Evolusi Nama
- Awal: “Dana Indonesiana” (domain: danaindonesiana.kemenbud.go.id)
- Terbaru: “Dana Indonesia Raya” (domain: danaindonesiaraya.kemenbud.go.id)
Pengelola
- lpdp (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) — mengelola dana abadi
- kementerian-kebudayaan — penyaluran dan program
Related Pages
- kementerian-kebudayaan — induk program
- lpdp — pengelola dana
- budaya-go — program kompetisi terkait
- aksi-budaya-2026 — kerangka kebijakan 2026