Dana Indonesiana

Overview

Dana Indonesiana adalah program kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada kelompok kebudayaan atau perseorangan untuk pemajuan kebudayaan. Didanai dari Dana Abadi Kebudayaan sebesar Rp5 triliun yang dikelola oleh lpdp.

Dasar Hukum

  • UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  • Dana pokok tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain — diinvestasikan secara abadi untuk bidang kebudayaan

Alokasi & Realisasi

IndikatorDetail
Dana Abadi KebudayaanRp5 triliun (dikelola LPDP)
Alokasi 2025Rp465 miliar (tema: “Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan”)
Realisasi penyaluran 2025~Rp300 miliar
Penerima 2025~2.800 komunitas & individu
Penerima sebelumnya~300 (peningkatan tajam)
Alokasi tambahan 2026+Rp1 triliun dari Kemenkeu
Alokasi 2026 targetRp500 miliar untuk pelestarian budaya

Kategori Program

  1. Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) — penelitian dan dokumentasi
  2. Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan — dukungan kegiatan budaya
  3. Kategori lainnya yang dibuka secara berkala

Aturan Umum

  • Tidak diperbolehkan mengikuti program Dana Indonesiana selama 3 tahun berturut-turut setelah menjadi penerima
  • Pendaftaran dibuka secara periodik (biasanya awal tahun)

Pusat Layanan 2026

Kemenbud akan membentuk pusat layanan khusus agar proses penyaluran lebih sederhana dan mudah diakses.

Platform Digital

Evolusi Nama

  • Awal: “Dana Indonesiana” (domain: danaindonesiana.kemenbud.go.id)
  • Terbaru: “Dana Indonesia Raya” (domain: danaindonesiaraya.kemenbud.go.id)

Pengelola