Dana Abadi Kebudayaan

Definisi

Dana abadi (endowment fund) yang dikelola secara permanen untuk mendanai kegiatan pemajuan kebudayaan di Indonesia. Dana pokok tidak boleh dipergunakan — hanya hasil pengelolaan (return) yang digunakan untuk program seperti dana-indonesiana.

Dasar Hukum

  • UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  • Mandat investasi abadi khusus untuk bidang kebudayaan

Nilai & Alokasi

TahunDana PokokReturn/Alokasi
AwalRp3 triliun~Rp45 miliar return
TargetRp5 triliun
2025~Rp5 triliunRp465 miliar (Dana Indonesiana)
2026Rp500 miliar + Rp1 triliun tambahan

Pengelola

  • lpdp (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) — di bawah Kementerian Keuangan

Distribusi

Melalui program dana-indonesiana yang dikelola kementerian-kebudayaan:

  • Fasilitasi dana hibah ke kelompok kebudayaan/perseorangan
  • Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan
  • Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan

Mekanisme

  1. Dana diinvestasikan oleh lpdp
  2. Return investasi dialokasikan ke kementerian-kebudayaan
  3. Kemenbud menyalurkan melalui program dana-indonesiana
  4. Penerima: komunitas budaya, individu, lembaga kebudayaan