Dana Abadi Kebudayaan
Definisi
Dana abadi (endowment fund) yang dikelola secara permanen untuk mendanai kegiatan pemajuan kebudayaan di Indonesia. Dana pokok tidak boleh dipergunakan — hanya hasil pengelolaan (return) yang digunakan untuk program seperti dana-indonesiana.
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Mandat investasi abadi khusus untuk bidang kebudayaan
Nilai & Alokasi
| Tahun | Dana Pokok | Return/Alokasi |
|---|---|---|
| Awal | Rp3 triliun | ~Rp45 miliar return |
| Target | Rp5 triliun | — |
| 2025 | ~Rp5 triliun | Rp465 miliar (Dana Indonesiana) |
| 2026 | — | Rp500 miliar + Rp1 triliun tambahan |
Pengelola
- lpdp (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) — di bawah Kementerian Keuangan
Distribusi
Melalui program dana-indonesiana yang dikelola kementerian-kebudayaan:
- Fasilitasi dana hibah ke kelompok kebudayaan/perseorangan
- Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan
- Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan
Mekanisme
- Dana diinvestasikan oleh lpdp
- Return investasi dialokasikan ke kementerian-kebudayaan
- Kemenbud menyalurkan melalui program dana-indonesiana
- Penerima: komunitas budaya, individu, lembaga kebudayaan
Related Pages
- dana-indonesiana — program penyaluran
- lpdp — pengelola dana
- kementerian-kebudayaan — penyalur program
- regulasi-kebudayaan — kerangka hukum